GANDENKU.COM | Jakarta - Iklan Shopee memang lagi jadi
perbincangan hangat bukan karena lirik lagu Blackpink yang sedikit diubah untuk
keperluan iklan Shopee 12.12 Birthday Sale. Melainkan berita soal petisi online
yang dibuat Maimon Herawati berjudul “HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!”
Sayangnya, ketika Popbela mencoba menghubungi pihak Public Relation Shopee via
Whatsapp, tak ada yang menanggapi. Lalu bagaimana dengan keputusan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI)?
Dianggap Seronok
Pada ketentuan penyiaran iklan disebutkan bahwa iklan harus
menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia yang menjunjung norma
kesopanan. Sementara, isi petisi yang dibuat Maimon ini memperlihatkan
kekhawatirannya dengan tampilan video iklan Shopee yang menampilkan grup band
Korea, Blackpink.
Menurutnya, iklan Shopee ini cukup seronok dan mengumbar
aurat. “Apa pesan yang hendak dijajalkan pada jiwa-jiwa yang masih putih itu?
Bahwa mengangkat baju tinggi-tinggi dengan lirikan menggoda akan membawa mereka
mendunia? Bahwa objektifikasi tubuh perempuan sah saja?” begitu tulis Maimon
pada petisi yang sudah ditandatangani sebanyak 98.084 di Change.org.
Kegelisahan Maimon pun membuatnya menuntut pihak KPI untuk
berperan dalam menyaring konten yang disiarkan di media televisi Indonesia.
Dalam petisinya, tuntutan lainnya pun berbunyi “ Memboikot Shopee –sepanjang
Shopee masih menggunakan iklan seronok- demi masa depan generasi selanjutnya.”
Tak rela adanya petisi “HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!”
para fans Blackpink di Indonesia pun ikut membuat petisi berjudul “MENOLAK
PEMBOIKOTAN IKLAN SHOPEE BLACKPINK”. Pada petisi yang sudah ditandatangani
sebanyak 665 orang ini berbunyi “Kami menolak untuk iklan shopee blackpink di
boikot. Karena ada beberapa oknum meminta iklan shopee blackpink dihentikan.
Menurut mereka iklan ini tidak pantas. Tetapi menurut kami yang harus
dihentikan adalah sinetron indonesia yang harusnya dihentikan karena memiliki
dampak buruk bagi penerus bangsa indonesia.”
Keputusan KPI
Meski ada pihak yang tak menyetujui kalau iklan Blackpink
dihentikan, namun pihak KPI akhirnya tetap menegur keras 11 stasiun televisi
swasta untuk tidak menayangkan iklan Shopee Blackpink.
“KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar
Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran
memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman
khalayak terkait budaya,” tulis KPI pada press release.
Lebih lanjut lagi, Komisioner sekaligus Koordinator bidang
Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, “Kami meminta kepada produsen,
agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa
memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif
terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan
pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU
yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan
evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di
masyarakat.”
“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan
regulasi yang ada,” lanjut Hardly.
Sumber : popbela.com
Alhamdulillah
BalasHapus