GANDENKU.COM | Pemilu 2019 - Sangatlah mungkin jika Pilpres 2019 di ulang, anggap saja Pemilu 2019 kemarin hanya sebatas pileg saja tidak dengan pilpres.
Untuk mengembalikan suasana Pilpres yang lebih kondusif dan nyaman maka bisa saja dilakukan waktu pilpres setahun kedepan dengan lebih dahulu dilakukan perbaikan, misalnya saja :
• Ganti semua Komisioner KPU yang bertugas, bisa ditunjuk setiap perwakilan dari partai politik yang lolos ET pada pemilu 2019 ditambah dengan beberapa pihak dari kalangan akademisi dan mahasiswa.
• Hapus Ketetapan Presidential Treshold yang mewajibkan 20% suara partai 2014 sebagai syarat pilpres, buat saja 0% hal ini untuk memberikan peluang banyak calon yang akan daftar kembali.
• Extremnya adalah kedua Capres yang berlaga di pilpres 2019 bisa saja tidak diperkenankan untuk tidak mendaftar kembali, bukan karena cacat hukum tapi untuk hindari polarisasi kedua kubu yang cukup keras, tapi keduanya bisa ditempatkan sebagai penasehat presiden yang akan terpilih nanti.
• Media TV dilarang melakukan kampanye politik dalam bentuk apapun untuk pasangan capres yang akan datang, atau memberitakan capres yang didominasi oleh pasangan tertentu.
• Masa Kampanye cukup 2 bulan tidak dilakukan secara massal, cukup dengan selebaran brosur, spanduk, poster dan dilakukan oleh tim relawan dengan skala kecil.
• Setiap petugas KPPS di tunjuk pengawas KPPS dengan melibatkan mahasiswa.
• Proses pemilihan dan penghitungan suara dilakukan terbuka dan di awasi oleh siapapun yang sah sesuai aturan berlaku.
• KPU tidak melakukan RC dan Lembaga Survey tidak boleh melakukan QC, jikapun keduanya dilakukan hal itu cukup sebatas untuk konsumsi internal bagi pasangan calon. Jadi prosesnya benar-benar manual.
Inilah 8 yang mungkin bisa dilakukan dalam proses Pilpres Ulang. Adapun secara hukum silahkan tanya pada pakar hukum Tata Negara. Sayamah sekedar nulis dipostingan.
-----
Manggarai, 30.04.2019
TGA
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah bersilaturahim di blog kami...