|
Foto : Sang Pencerah .com |
GANDENKU.COM | Menyikapi di bakarnya Masjid Milik Ormas Muhammadiyah di Bireun Aceh oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Berikut adalah rekomendasi yang disampaikan komnas HAM.
NEGARA PUNYA MANDAT MENGHENTIKAN TINDAKAN INTOLERAN YANG MEMBAKAR MASJID MILIK MUHAMMADIYAH DI BIREUEN ACEH
Seperti diwartakan media bahwa (kembali) terjadi kasus intoleran di Bireuen, Aceh. Proses pembangunan Masjid milik Muhammadiyah kembali terjadi gangguan. Kali ini tiang-tiang cakar ayam pembangunan Masjid At Taqwa Muhammadiyah, Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dibakar sekelompok massa, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 20.00 WIB.
Bendahara Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Samalanga, Muhammad Isa menjelaskan bahwa belum diketahui siapa pihak yang telah membakar balai milik mereka. Namun ada pihak yang berseberangan atas membangunan Masjid At-Taqwa. Saat aparat keamanan datang memadamkan sisa api, pihak yang bakar sudah melarikan diri.
Sementara itu Dr.Athailah Lathief selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun menjelaskan kronologi penolakan Masjid At Taqwa Muhammadiyah.
Menurutnya, pertentangan pembangunan Masjid At Taqwa Muhamadiyah di Bireuen untuk kali kedua terjadi. Sebelumnya terjadi di Juli, dan sudah bisa diselesaikan dan saat ini sudah mulai jalan pembangunan. Sekarang masalah yang sama terjadi di Samalanga.
Padahal menurutnya, prosesnya sudah cukup lama dimulai, 3 tahun yang lalu, dimulai dengan pembebasan tanah 2700 m dengan wakaf tunai jamaah muhammadiyah hingga bersertifikat tanah persyarikatan muhammadiyah, pengurusan IMB, pembuatan talut dan jalan menuju lokasi lahan mesjid, pembersihan lahan, sampai pembuatan arah kiblat oleh kemenag Bireuen. Selama proses itu tidak terjadi masalah apa-apa.
Pergerakan penentangan, menurutnya, mulai digalang oleh kelompok tertentu di samalangan, ketika akan dimulainya pembangunan masjid dengan menghadirkan Din Syamsuddin pada saat idul adha kemaren.
(http://sangpencerah.id/2017/10/masjid-milik-muhammadiyah-dibakar-di-bireuen-aceh/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook).
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan,
(1) Sebaiknya kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya.
(2) Sekira peristiwa itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi.
(3) Bahwa pendirian rumah ibadah (apalagi sudah memenuhi prosedur) adalah hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kebebasan beragama (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
(4) Bahwa warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Aceh, memiliki hak atas rasa aman dan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
(5) Bahwa sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.
(6) Bahwa kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri.
(7) Bahwa tindakan main hakim sendiri (elgenrechting) sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru.
(8) Bahwa sejatinya negara hadir khususnya kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran peristiwa itu. Sekira benar adanya, pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku.
(9) Mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting).
(10) Mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat tindakan intoleran tersebut.
(11) Mendesak Negara untuk hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual tindakan intoleran.*
Jakarta, 18 Oktober 2017
( Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM )
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah bersilaturahim di blog kami...