Langsung ke konten utama
MOHON MAAF karena domain lama sudah diambil alih oleh pihak lain dengan nama GANDENKU.COM untuk itu portal blog ini berubah menjadi AMANAHARKADI.BLOGSPOT.COM sampai dengan pembelian domain baru    

Unggulan

Arkadigital Luncurkan Selusin Kaos PKS

PROMOSI | KaosQue - Dalam rangka menjelang Pemilu 2024 saat ini Arkadigital meluncurkan Selusin Kaos PKS sebagai tahap pertama. Selusin Kaos PKS dengan 12 model desain gambar PKS yang dibuat merupakan salah satu promosi produk pembuatan KaosQue dari Arkadigital.  Untuk desain partai lain nantikan juga kehadirannya. Berikut spesifikasi produk yang kami tawarkan : Bahan CC 20 S, Printing DTF, Lengan Panjang / Lengan Pendek, Ukuran s.d XXL, Harga 85 K untuk ukuran s.d XL. Warna Kaos Hitam dan Putih.  Pemesanan silahkan klik link berikut : PESAN KAOS PKS 

8 Maklumat MUI Pusat dan MUI Provinsi Sikapi RUU HIP

ASA 
| Berita Indonesia - Mensikapi RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang digodok oleh DPR RI  namun terdapat beberapa pasal yang kontroversi, diantaranya dihilangkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan bagi PKI diseluruh wilayah Indonesia dan larangan ajaran / paham yang beraliran Komunisme / Marxisme / Leninisme. Membuat ummat Islam berang dan merasa perlua untuk melakukan menunjukan sikapnya. Salah satu sikap keras yang dilakukan MUI Pusat bersama dengan MUI Propinsi yang tercantum kedalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia.

Berikut isi Maklum yang terdiri dari 8 point maklumat yang disampaikan oleh MUI dan beredar di media sosial :
MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA. Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020
Bismillahirrahmanirrahim
Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat sebagai berikut :
  1. Tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME/LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut
  2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945, Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.
  3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni "Gotong Royong", adalah nyata-nyata upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dalam pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 sila tersebut.
  4.  Meminta kepada Fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya. Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.
  5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib.
  6. Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
  7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penajaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus mengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat.
  8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu  dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham Komunisme dan berbagai  upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jumat, 20 Syawal 1441 H/ 12 Juni 2020
ATAS NAMA DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE-INDONESIA.
DEWAN PIMPINAN MUI
Sekretaris Jenderal,
Dr.H.ANWAR ABBAS, MM, M.Ag
Wakil Ketua Umum,
KH.MUHYIDDING JUNAIDI 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Komentar

Postingan Populer