GANDENKU.COM | Berita Indonesia - Paparan Ust. Muhammad Zaitun Rasmin tentang RUU HIP dalam acara ILC, 16 Juni 2020
Terimakasih kepada pemerintah, Menkopolhukam telah menunda pembahasan RUU HIP. Meskipun sifatnya sementara, sepatutnya diapresiasi.
Sebaiknya pemerintah juga berterima kasih kepada ormas, pesantren, dan para tokoh yang telah bersuara. Karena dengan bersuaranya umat, pemerintah bisa lebih cepat ambil tindakan.
Umat berharap, penundaan ini bukan sekedar sementara. RUU HIP harus DITOLAK karena memang tidak tepat.
Umat beragama, terutama umat Islam merasa terusik rasa kebangsaannya.
Ada 2 hal yang perlu dicermati terkait RUU HIP ini:
1. Di pasal ketujuh.
Ini adalah persoalan yang sangat mendasar.
Pancasila akan direduksi menjadi Trisila lalu Ekasila, ini jelas melemahkan sila pertama.
Ini seolah menggiring pelan-pelan, awalnya diubah posisinya menjadi sila terakhir, selanjutnya untuk dihilangkan.
Keempat sila, selain sila pertama, dulu relatif mudah diterima oleh para pendiri bangsa. Perdebatan panjangnya justru pada sila pertama.
2. Mengapa TAP MPRS No. 25 Tahun 66 tidak dimasukkan?
Bagaimana sekian ratus anggota DPR tidak bisa mencium gelagat ini?
Sedangkan rakyat biasa justru bisa melihatnya?
Ibarat gajah di pelupuk mata tidak tampak.
MUI, NU, dan Muhammadiyah, satu bahasa dalam menolak RUU ini.
Bagi kami, ini persoalan yang harus diseriusi.
Tidak cukup sekedar ditunda atau diubah. Harus dicabut.
RUU ini sebaiknya 'diaborsi', karena bisa membahayakan 'ibu'-nya. Berpotensi memicu persoalan yang lebih besar jika dipaksakan untuk tetap disahkan.
Jika ada yang ingin membuka kembali perdebatan tentang lima, tiga, atau satu sila, maka jangan salahkan jika umat Islam juga akan memperjuangkan kembali "tujuh kata" itu!
Padahal setelah tahun 1959 dulu, Umat Islam sudah mengalah dan menganggap perdebatan ini selesai.
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah bersilaturahim di blog kami...