Langsung ke konten utama
MOHON MAAF karena domain lama sudah diambil alih oleh pihak lain dengan nama GANDENKU.COM untuk itu portal blog ini berubah menjadi AMANAHARKADI.BLOGSPOT.COM sampai dengan pembelian domain baru    

Unggulan

Arkadigital Luncurkan Selusin Kaos PKS

PROMOSI | KaosQue - Dalam rangka menjelang Pemilu 2024 saat ini Arkadigital meluncurkan Selusin Kaos PKS sebagai tahap pertama. Selusin Kaos PKS dengan 12 model desain gambar PKS yang dibuat merupakan salah satu promosi produk pembuatan KaosQue dari Arkadigital.  Untuk desain partai lain nantikan juga kehadirannya. Berikut spesifikasi produk yang kami tawarkan : Bahan CC 20 S, Printing DTF, Lengan Panjang / Lengan Pendek, Ukuran s.d XXL, Harga 85 K untuk ukuran s.d XL. Warna Kaos Hitam dan Putih.  Pemesanan silahkan klik link berikut : PESAN KAOS PKS 

Kenapa RUU-PKS Harus Di Tolak dan RUU-KUHP Harus di Waspadai ?

GANDENKU.COM | Anak Masjid - JPRMI sebagai sebuah jaringan yang berbasis pada Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid bersama dengan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid maupun Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Masyarakat lainnya pada tanggal 15 September 2019 akan menggelar TABLIGH AKBAR Pemuda Sebagai Benteng Moral Bangsa dengan Tema Tunggal yaitu "Menolak RUU-PKS, Mewaspadai RUU-KUHP"

Kegiatan yang akan dihadiri oleh Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan para Penggerak Masjid ini akan dilaksanakan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng. Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai pemuda dalam menjaga Bangsa dan Negara berkaitan dengan Generasi muda yang akan datang.

Beberapa alasan kenapa RUU-PKS Wajib untuk ditolak dan RUU-KUHP perlu untuk diwaspadai, berikut adalah alasan yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat yang juga akan hadir di acara Tabligh Akbar tersebut Dr.Wido Supraha. Alasan-alasan yang disampaikan Wido Supraha sebagaimana disebarkan melalui jejaring media sosial sebagai pesan untuk disampaikan dan disebarluaskan kepada Ummat Islam.
Himbauan kepada para khatib Jum'at, para Masyayikh, Habaib, dan para Du'at, untuk menyuarakan dibukanya pintu-pintu kemaksiatan, kebebasan seksual, pelecehan Syari'at Islam, pelecehan Pancasila yang mungkin terselip atau sengaja diselipkan dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang akan menjadi referensi baru hukum pidana di Indonesia, dan sangat berkorelasi dengan semangat kebebasan seksual yang diusung Feminisme dalam RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual). 
Mulai hari, Jum'at, 13 September 2019 hingga Senin, 16 September 2019, anggota Komisi III DPR-RI yang akan mengkaji tingkat akhir, berencana akan mengetok palu Tingkat I, RUU KUHP ini di hari Senin, 16 September 2019 (kemungkinan dipercepat). Untuk itu bangsa Indonesia, lintas agama, wajib bersatu menjaga bangsa dari kerusakan moralitas.
DI ANTARA PERSOALAN RUU KUHP SEHINGGA PERLU DIWASPADAI DAN DIREVISI
Pasal 413(2): Pornografi jika merupakan karya seni dan atau ilmu pengetahuan dibolehkan. 
Penjelasan: Seni dan Ilmu Pengetahuan seharusnya tidak mengandung pornografi, dan pengertian seni itu sangat cair, begitu juga ilmu pengetahuan. Keduanya  tidak jelas kriterianya sehingga membuat celah hukum bagi pelaku tindak pidana untuk mengklasifikasi produk porno-nya sebagai seni atau ilmu pengetahuan. Pengecualian pada Pasal 413 Ayat (2) ini berpotensi menghambat penegakan hukum berdasarkan Pasal 413 Ayat (1)* 
Contoh Kasus: bersetubuh di depan umum karena “eksperimen sosial” untuk penelitian, apakah dapat pengecualian karena “ilmu pengetahuan”? Atau tari bugil striptease, dianggap “seni budaya”? Ayat (2) ini bias dan dapat menjadi alibi para pelaku pornoaksi. 
Pasal 414 & pasal 416: Mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan alat pencegah kehamilan kepada Anak tidak dipidan (legal) dalam rangka pendidikan dan penyuluhan kesehatan. 
Ayat ini dapat memunculkan celah hukum bagi konsep pendidikan seksual model liberal dimana anak-anak dikenalkan teknik dan upaya pengguguran kandungan seraya mengabaikan petunjuk moral dan agama dalam mengelola seksualitas. Seharusnya ayat ini diperjelas lagi dengan memasukkan batasan tambahan: ...kepentingan pendidikan tinggi di rumpun disiplin ilmu kesehatan tanpa memasukan frase "penyuluhan kesehatan" secara umum. 
Pasal 417:  Definisi zina sudah diperluas, mencakup pasangan lajang, namun hanya dihukum 1 (satu) tahun atau denda sebesar Rp 10,000,000,- 
Namun pasal ini mandul karena delik aduan dan bukan delik umum, dan karena yang boleh mengadukannya hanya dari pihak keluarganya, tidak boleh dari masyarakat sebagai pihak ketiga. Tingkat hukuman yang hanya 1 tahun terasa sangat ringan dibandingkan yang sewajarnya 5 tahun, dan denda sebesar itu sangat terjangkau bagi orang-orang berkemampuan. 
Pasal 417 (2) dan 419 (2): Masyarakat tidak dibolehkan membuat pengaduan terhadap hubungan perzinaan yang diketahui. 
Harus ada ruang untuk masyarakat melaporkan perzinaan di sekitarnya dengan dikembalikan kalimat yang membolehkan pelaporan oleh pihak ketiga atau pihak yang merasa tercemari. 
Pasal 419: Kohabitasi (kumpul kebo) dihukum hanya dihukum 6 (enam) bulan, jauh lebih ringan dibandingkan dengan kasus sekali perzinaan. 
Ini akan menimbulkan persepsi publik, lebih baik kumpul kebo bisa berzina berkali-kali hanya dihukum 6 (enam) bulan. 
Pasal 421: Tidak ada pengaturan tegas tentang cabul sesama jenis (LGBT), padahal pasal ini termuat di KUHP yang berlaku dengan kalimat ‘dari jenis kelamin yang sama’ 
Hilangnya kalimat ‘dari jenis kelamin yang sama’ di RUU KUHP yang baru menimbulkan kesan membuka pintu bagi penerimaan LGBT 
Pasal 480: perkosaan dipindahkan dari Bab kesusilaan menjadi Bab Tindak Pidana Terhadap Tubuh, padahal di KUHP lama, masuk ke Bab kesusilaan karena seksualitas harus dikaitkan dengan moral. 
Pemindahan bab ini terkesan bahwa RUU KUHP mengadopsi pandangan trans-nasional feminis yang ingin hubungan seksual tidak dikaitkan dengan moral atau susila. 
Pasal 480 ayat 2a : hubungan seksual antara suami istri dengan pemaksaan dimasukkan ke dalam delik perkosaan dalam rumah tangga atau bisa masuk rape by fraud 
Padahal konsep marital rape maupun rape by fraud, bukanlah  konsep yang muncul dari masyarakat Indonesia dan mengandung multi-tafsir. Bersetubuh sambil mengancam/menyakiti tetap harus dipidana, namun bukan delik perkosaan, bisa dimasukkan dalam delik penganiayaan atau KDRT. Apakah kita menafikan hak dan kewajiban suami istri, menafikan bahwa suami dan istri memiliki hak seksual terhadap satu sama lain. Sementara perkosaan sendiri bermakna memaksakan seks dengan dua unsur yaitu (i) ancaman dan/atau kekerasan, serta (ii) melanggar nilai-nilai. Hubungan antara laki-laki dan perempuan harus diatur atas dasar keadilan dan persetujuan yang bersifat timbal-balik. Setiap orang, baik istri maupun suami, tidak boleh dipermalukan dan dianiaya oleh pasangannya, karena pada kenyataannya penganiayaan pun dapat dialami oleh suami. 
Pasal 600: Frasa Kekerasan Seksual dimasukan dalam Tindak Pidana kemanusiaan, padahal frasa kekerasan seksual (mencakup pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, sterilisasi secara paksa) definisinya masih sangat problematis. 
Bangsa menolak bentuk pelacuran sebagai perzinaan meskipun tidak dipaksa. Konsep kekerasaan seksual, filosofinya bukan dari halal/ haramnya sebuah hubungan seksual, tapi lebih kepada ada/tidaknya persetujuan (consent)  dari pihak yang melakukan hubungan seksual tersebut, dan ini adalah alasan awal kenapa RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) harus ditolak, namun mengapa dimasukkan ke dalam RUU KUHP? 
Pasal 600: persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; 
Pasal ini akan menghilangkan hak umat beragama seperti Muslim untuk menolak aliran sempalan yang menyimpang seperti Ahmadiyah dan Syi’ah dengan alasan anti-diskriminasi 
Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh:  Memasukkan perkosaan pada bab ini, padahal seharusnya masuk pada Bab Kesusilaan 
Kesusilaan itu mencakup perbuatan amoral terhadap tubuh. Mengeluarkan perkosaan dari bab kesusilaan berarti pemerkosaan dianggap menyerang tubuh tapi tidak menyerang nilai-nilai masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa “feminis tidak setuju bahwa perkosaan adalah tindakan amoral melanggar kesusilaan." 
Selengkapnya, tulisan lengkap dapat merujuk link berikut yang akan terus diupdate secara berkala melihat perkembangan terkini, sebagai referensi ilmiah bagi Masyayikh agar tidak salah dalam berkata-kata di ruang publik 
https://widosupraha.com/2019/09/13/tolak-ruu-p-ks-waspadai-ruu-kuhp-tidak-ada-kebebasan-seksual-di-indonesia/ 
Semoga Allah menjaga bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk kemaksiatan yang akan mengundang bencana besar untuk kita. 
Mari perbanyak do'a di Pemimpin Hari, Sayyidul Ayyam, Yaumul Jum'ah, agar Allah meluruskan hati seluruh anggota dewan kita yang terhormat. Barakallahufikum jami'an. 
Gabung Channel WA untuk referensi terbaru:  https://chat.whatsapp.com/IFvHr8kiLHuBtmuIZDc8Tj
Untuk itu kepada Ummat Islam Ayo Kita Hadiri TABLIGH AKBAR sebagai bentuk dukungan kita kepada para Ulama dalam menjaga moral bangsa dan menyelamatkan Generasi Muda. 

Komentar

Postingan Populer