GANDENKU.COM | Indonesiaku.- Sejumlah pakar dari Departemen Agronomi dan
Hortikultura Institut Pertanian Bogor menemukan sejumlah kekeliruan pada
penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Bekasi beberapa waktu
lalu. Kekeliruan beberapa istilah yang digunakan pihak terkait membuat kasus
dugaan pengoplosan beras itu simpang-siur di tengah masyarakat.
Beberapa istilah yang dianggap keliru menurut para pakar
seperti penyebutan beras kualitas premium dan varietas IR64. Menurut Kepala
Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB Sugiyanta tidak ada istilah
pengoplosan beras yang diatur oleh undang-undang dan peraturan turunannya.
"Pencampuran beras tidak diatur, yang diatur
adalah
mutu beras yang sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia),"
kata Sugiyanta seusai diskusi bersama para pakar terkait di Kampus IPB
Baranangsiang Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Ciri-ciri beras premium itu
menurutnya diatur dalam SNI 61,28.
Ciri-ciri beras berkualitas premium menurut aturan tersebut
antara lain derajat sosoh 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir
kepala minimal 95 persen atau butir patah tak lebih dari lima persen dan
sebagainya. Sugiyanta mengatakan, semakin sedikit jumlah beras rusak dalam satu
gundukan beras maka sudah bisa disebut premium kualitasnya.
Sugiyanta mengatakan, apabila masyarakat menemukan beras
yang rusak lebih banyak dalam satu kantung beras berlabel premium, maka itu
pelanggaran hak konsumen. Sengaja atau tidak, pencampuran beras dianggap hal
biasa karena beras yang digiling di pabrik beras terdiri dari berbagai
varietas.
Ahli padi IPB, Purwono menjelaskan, terdapat perbedaan makna
dalam istilah beras IR yang digunakan pedagang dan peneliti. Varietas IR
menurutnya menjadi istilah umum untuk beras berkualitas premium meski
sebenarnya varietas tersebut masih terbagi dalam beberapa jenis lagi.
"Kalau beras dicampur dan dilabeli kemudian diberi nama
itu branding (produk) bukan varietas," kata Purwono menegaskan. Ia
melanjutkan, penentuan beras kualitas premium dalam aturan terkait juga tidak
termasuk aroma dan rasa. Namun, ada larangan penggunaan bahan campuran
berbahaya seperti pemutih dan sebagainya.
Terkait klarifikasi para pakar dari IPB, Guru Besar
departemen tersebut Sudarsono menegaskan bukan untuk mengintervensi penegakan
hukum yang dilakukan pihak kementerian dan kepolisian. "Statement dari
kami untuk menjernihkan apa istilah komponen yang benar, bukan untuk terlibat
dalam permasalahan ini," katanya seusai diskusi bersama sekitar 10 orang
pakar tersebut.***
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah bersilaturahim di blog kami...