GANDENKU.COM | Indonesiaku - Ramai-ramai masalah beras pasca penggerebekan yang 'tidak tepat' dengan menggunakan acuan HET yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 dengan nilai kisaran 9000/Kg. HET yang ditetapkan ini tidaklah rasional jika fakta produksi yang harus dikeluarkan oleh produsen.
Permasalahan ini sebagaimana disampaikan seorang Alumni IPB yang juga praktisi masalah beras yang sudah lama berkecimpung dalam penjualan beras premium. Berikut adalah hitungan yang disampaikan oleh Petrus Budiharto dalam diskusi group facebookers Ikatan Alumni IPB.
Ini saya kasih hitungan detil produksi beras premium sampai di Modern Trade
Misal : beli bahan poles 7.300/kg sesuai hpp petani
- Biaya angkutan dan bongkar muat : 200/kg
- Harga sampai pabrik : 7.500/kg
- Kadar broken di kisaran 30% jadi untuk jadi bahan premium digrader dulu jadi
beras kepala
- Hpp beras bahan poles kepala : 7500 + (7500-5500)×30%/70%.....(5.500 harga
dasar broken)
- Hpp beras bahan poles 7.500 + 850 = 8.350
- Dipoles susut 5% (dedak putih)
- Hpp beras poles : 8.350 : 95% = 8.790
- Fix cost poles : 200/kg
- Kemasan packaging 2500/pcs kemasan 5 kg....jadi 500/kg
- Distribution cost : 300/kg
- Hpp beras premium sampai store : 9.790
- Biaya trading term di modern market sekitar 30 % (listing fee, promosi,
charge, margin mt, dll)
- Hpp di modern market : 9.790 + (9.790x30%) = 12.727/kg
Belum margin keuntungan saja sudah tekor banyak kalau harga beras premium
ditetapkan 9.000/kg
Ini yang salah kalkulator saya apa kalkulator Kementrian Perdagangan.
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah bersilaturahim di blog kami...