GANDENKU.COM | Catatan - Menjelang penutupan akhir pembayaran pajak bebas denda atau istilahnya lebih dikenal dengan pemutihan pajak, antrian para pembayar pajak sangat panjang, terutama diantrian loket SKP ( Surat Ketetapan Pajak) dan antrian di Bank DKI.
Seperti yang saya alami 30 Desember 2019 kemarin, pendaftaran SKP ada diloket lantai 3 samsat Jaksel, tapi ekor antrian panjang ada di lantai 2. Kebanyakan dari mereka adalah memanfaatkan momentum bebas denda dan diskon untuk kendaraan di bawah tahun 2012.
Yang antri tidak hanya "calo" tapi lebih banyak masyarakat yang mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Bersamaan dalam antrian ada seseorang ikut antri dari Kebayoran Lama untuk memutihkan pajak 10 tahun-an, uniknya untuk memutihkan pajak 10 tahun tersebut ternyata pengambilan SKP tidak bisa satu kali, karena batas tahun SKP hanya per empat tahun dalam satu print out.
Jadilah bapak tadi harus bolak-balik ke loket SKP dan bayar di Kas Bank DKI, saat minta ulang SKP (SKP tambahan) memang tidak harus antri lagi, tapi saat bayar di Kas Bank DKI nya tetap harus ikut antrian terlebih dahulu.
Sebenarnya bagi saya ini pengalaman pertama membayar pajak kendaraan sendiri, biasanya saya di uruskan oleh pihak ketiga karena dulu sekitar tahun 2003 an sempat mau urus pajak sendiri tapi merasa ribet dan sulitnya dengan jarak waktu yang lumayan. Akhirnya saat itu saya putuskan gunakan pihak ketiga.
Tahun 2019 ini saya coba urus sendiri di Injury time, masuk jam.13.00 dan selesainya jam 19.20 saya keluar dari samsat (ini termasuk breaknya yang banyak 😊). Tapi secara kenyamanan terutama informasi saat kita bingung dan tanya petugas lebih enak, karena mereka mengarahkan kita dengan baik. Berbeda saat tahun 2003.
Dari sisi manfaat potongan biaya terutama denda juga sangat terasa, sebelum urus sendiri pembayaran pajak. Saya sempat hendak menggunakan pihak ketiga untuk pajak motor 6 tahun pajak mati, hitungan mereka totalnya 3.5 juta. Tapi saat urus sendiri justru tidak lebih dari 2.4 juta. Ada selisih angka yang cukup besar sampai 1 juta lebih. Begitupula dengan pajak mobil.
Hal ini sebagaimana dialami bapak yang ikut antrian bersama saya, iapun merasakan manfaatnya langsung. Untuk pajak mobil yang ia miliki, ia dapat diskon 50% pajak dan bebas dari denda apapun. Akhirnya ia bisa menikmati selisih pajak sekitar 5 jutaan.
Hikmah buat saya adalah, pada akhirnya 'ketakutan' yang ribet dan sulit kalau bayar pajak sendiri ternyata tidak terbukti. DAN jangan lagi menunda bayar pajak kendaraan... 😊
•••
Jika Ngantri Pajak Saja Rela, Semoga merekapun ngantri bayar Zakat untuk disalurkan dari hartanya yang dimiliki.
•••
Jakarta, 31.12.2019
TGA
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah bersilaturahim di blog kami...