|
Foto : Kompas |
GANDENKU.COM | Dengan dimenangkannya gugatan yang dilakukan oleh LBH atas kejadian salah tangkap yang terjadi pada tahun 2013 silam. Dalam kejadian tersebut 4 orang pengamen di Cipulir yang diduga salah tangkap dipenjara selama 3 tahun atas kejadian yang tidak pernah dilakukannya.
Dengan adanya salah tangkap tersebut, LBH selaku pengacara dari pihak yang dirugikan mengajukan gugatan untuk ganti rugi, gugatan ini mendapatkan dukungan dari Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr.Mardani Ali Sera. Dalam cuitannya melalui twitter Mardani menyampaikan 5 point twitt di antaranya :
----
Pemerintah Harus Ikuti Aturan Hukum Hak Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap
oleh @MardaniAliSera
1. Prihatin jika melihat kasus yg menimpa 4 pengamen Cipulir yg menjadi korban salah tangkap karena dituduh membunuh. Disiksa & mendekam selama 3 tahun dibalik jeruji besi utk tindak pidana yg tdk dilakukan sama sekali. #GantiRugi
2. Kondisi tsb jelas merugikan adik-adik yg msh tergolong dibawah umur ini. Alhamdulillah putusan MA dpt membebaskan mereka. Skarang saatnya memenuhi hak2 yg sudah seharusnya mereka dapatkan. Jgn mempersulit apa yg sdh menjadi hak mereka. #GantiRugi
3. Hal ini sesuai dgn PP Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP yg mengatur #GantiRugi korban salah tangkap/korban peradilan. Mereka sdh jelas memiliki posisi yg kuat di mata hukum setelah putusan MA. UU Terorisme saja memberikan kompensasi bagi para korban. #GantiRugi
5. Semoga fenomena seperti ini menjadi kali terakhir yg terjadi. Tidak boleh terulang, saya apresiasi setinggi-tinggi nya utk rekan-rekan LBH yg sdh bersedia menemani adik-adik tsb sampai sabar memperjuangkan hak #GantiRugi
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah bersilaturahim di blog kami...