GANDENKU.COM I Reportase - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekarang
sudah sah secara legal dan politis. Hal tersebut diungkapkan dalam Diskusi
Publik "Menakar Legalitas Pimpinan DPD RI pada Masa Kekinian" di
Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Senin(29/5).
Hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua DPD RI Darmayanti
Lubis, Fahira Idris Senator asal DKI, Margarito Kamis Pakar Hukum Tata Negara,
Aldwin Rahadian Kongres Advokat Indonesia, Kresna Wasedanto Advokat.
Berbicara mengenai legitimasi politik 109 anggota DPD RI
sudah ikut atau mengakui sidang paripurna penutupan masa sidang, hal tersebut
sudah mencerminkan suara mayoritas di DPD RI sekaligus pengakuan terhadap
kepemimpinan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. "Kami sah
dan didukung tak kurang dari 109 anggota saat ini, kami berharap teman-teman
lainnya segera menyusul, marilah kita sudahi polemik yang ada kita bekerja
keras buat DPD," Ujar Darmayanti.
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menyebutkan bahwa saat
ini Kepemimpinan DPD RI sudah diakui oleh Pemerintah Pusat dan Lembaga Tinggi
negara lainnya. Hal tersebut terbukti dengan hadir dan diundangnya Oesman
Sapta, Nono Sampono, Darmayanti Lubis pada acara resmi kenegaraan sebagai
Pimpinan DPD RI. "Maka tidak perlu lagi di luar melebar kemana-mana,
pemerintah dan lembaga lain sudah mengakui legalitas kepemimpinan kami, yang
penting sekarang adalah kerja keras buat DPD dan tidak beropini," tegas
Senator asal Sumatera Utara tersebut.
Sementara itu, Senator asal DKI Fahira Idris menyampaikan
bahwa selama ini kepercayaan masyarakat kepada DPD semakin baik, kinerja alat
kelengkapan tidak pernah terganggu dengan polemik kepemimpinan yang ada dan
tetap bekerja ke konstituennya.
"Kami prihatin pimpinan baru ini tergerus oleh berita
negatif, maka kami harus banyak bicara untuk mengklarifikasi. Masyarakat perlu
tahu persoalan yang sebenarnya, dan saya mengapresiasi adanya diskusi ini agar
publik dan media tercerahkan, saat ini marilah kita dukung Pimpinan yang sah
sekarang ini dan terus bekerja bagi daerah," ujar Fahira.
Senada dengan hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara Margarito
Kamis menyimpulkan bahwa polemik kepemimpinan yang terjadi saat ini tidak perlu
terjadi karena sudah sah dan tidak diragukan lagi, menurutnya apa yang sudah
disahkan oleh sidang paripurna dan kuorum pada 3 April lalu bahkan sudah
disumpah oleh MA sudah jelas legalitasnya.
"Kalau saya bilang pimpinan sekarang tidak perlu
khawatir karena jelas sudah sah. Sekali lagi polemik pelantikan oleh MA
bukanlah perkara Tata Usaha Negara, tidak jelas dasar tuntutannya," Jelas
Margarito.
Kemudian menurut Margarito soal tuntutan kubu GKR Hemas dan
Farouk Muhammad tentang pembatalan sumpah oleh MA yang dilayangkan ke PTUN itu
tidak jelas dasar hukumnya. "Kalau dibatalkan dasarnya apa, MA tidak bisa
membatalkan peristiwa pelantikan tersebut. Tidak ada jalan secara hukum kepada
MA untuk membatalkan. Jujur saja ini tidak bisa dibatalkan mau tidak mau suka
tidak suka pimpinan yang sekarang sah!" tegasnya.
Hal tersebut diamini juga oleh dua pakar hukum yaitu Aldwin
Rahadian dan Kresna Wasedanto. Menurut riset yang sudah mereka lakukan yaitu
legalitas pimpinan sekarang sudah tepat, sudah diputuskan melalui sidang
paripurna yang kuorum oleh pimpinan sementara pada saat itu sesuai UU MD3 yaitu
anggota tertua dan termuda. Sikap MA pada saat itu hanya melakukan sesuai
kewenangannya yaitu menyumpah sesuai prosedural yang ada dan tidak menyalahi
aturan.
"Jadi MA tidak salah itu hanya seremonial sesuai prosedur yang ditetapkan,
semua keputusan ada di DPD sendiri, saat sidang dilakukan sudah kuorum dan
pemilihan secara aklamasi, oleh karena itu MA datang dan menyumpah, itu sudah
final!" tutur Aldwin.
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah bersilaturahim di blog kami...