GANDENKU.COM | Tak ada angin dan tidak ada hujan, meskipun tanda-tanda tersebut semakin terlihat. Hari ini (08/05/17) tiba-tiba saja Menkopolhukam Wiranto yang ditemani oleh Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri muncul di layar televisi menyampaikan pemberitahuan bahwa membubarkan Ormas Islam bernama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pembubaran HTI ini banyak kalangan dinilai janggal dan terkesan mengada-ada, seperti yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI Dr,Hidayat Nur Wahid yang dilansir Republika online bahwa Negara tidak diberi kewenangan untuk langsung mencabut, namun harus melalui mekanisme peradilan dulu.
"Negara tidak diberi kewenangan untuk langsung mencabut, harus melakui mekanisme peradilan. Silakan melalui peradilan, diadukan ke pengadilan. Karena kita adalah negara hukum, ya ditegakkan," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/5) melalui Republika.
Kejanggalan dalam pembubaran ormas Islam yang kebetulan bernama HTI merupakan langkah yang tidak tepat dalam menghadirkan suasana damai dan kerukunan yang kerap kali bergejolak di negara ini. Justru hal ini dikhawatirkan akan menjadi bumerang.
Untuk HTI tetaplah tegar dan hadapilah semua ini sebagai bentuk tantangan dakwah, karena setiap organisasi dakwah tentunya memiliki tantangan yang bervaiasi satu sama lainnya.