GANDENKU.COM | Republika - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi massa berbadan hukum tanpa melalui mekanisme hukum, yakni putusan pengadilan. Hal ini diungkapkan Hidayat menyusul rencana pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan UUD dan Pancasila.
"Negara tidak diberi kewenangan untuk langsung mencabut, harus melakui mekanisme peradilan. Silakan melalui peradilan, diadukan ke pengadilan. Karena kita adalah negara hukum, ya ditegakkan," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/5).
Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan harus menempuh jalur-jalur hukum terlebih dahulu baru bisa membubarkan ormas. Menurut dia, sekalipun ormas tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila, tidak serta-merta bisa dibubarkan.
"Apalagi rakyat kemudian main hakim sendiri membubarkan, itu dalam UU ormas tidak diberikan kewenangan untuk hal semacam itu. Melalui mekanisme peradilan siapapun yang dituduh sebagai ormas yang anti-Pancasila, ada pengadilan yang akan uji apakah sesuai atau tidak sesuai. Kalau tidak sesuai, ya apa boleh buat," kata Hidayat.
Namun demikian, Hidayat menilai, secara prinsip sebagai negara hukum, pemerintah mestinya menempatkan posisi yang proporsional dalam menyikapi ormas maupun nonormas. Menurut dia, kalau memang ada ormas maupun nonormas dianggap bertentangan, baiknya pemerintah melakukan pembinaan kepada ormas tersebut.
"Mengapa pemerintah tidak mendialogkan. Kenapa begini, kenapa Anda begini, kenapa Anda tidak begitu, kenapa kegiatan Anda khawatirkan. Harusnya pemerintah yang diberikan kewenangan oleh UU diberikan anggaran, lakukan tindakan-tindakan yang konstruktif, tidak sekadar menuduh. Undang, panggil, dialog apa aja masalahnya," katanya.